Pajak kendaraan
ilustrasi: pemutihan pajak kendaraan bermotor

Kabar Baik, 4 Provinsi ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Terastoday.com Kabar baik bagi para pengguna kendaraan bermotor. Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan program pemutihan pajak yang bertujuan untuk membantu meringankan beban para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak.

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang berbagai alasan membuat sejumlah pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajak tepat waktu.

Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat menumpuk dan memberikan beban finansial yang cukup berat bagi pemilik kendaraan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil langkah yang progresif dengan memperkenalkan program pemutihan pajak.

Program ini dirancang sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar pajak mereka dengan jumlah yang lebih rendah dari jumlah sebenarnya, dengan harapan dapat mendorong mereka untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Program pemutihan pajak ini memberikan manfaat ganda. Pertama, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, program ini memberikan kesempatan untuk membersihkan catatan pembayaran mereka dengan membayar jumlah yang lebih rendah.

Hal ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial mereka, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan mereka.

Kedua, program ini juga memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam rangka memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat menghubungi instansi pajak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

Disarankan pula untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pemutihan pajak dapat dilakukan dengan lancar.

Berikut 9 Provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak, diantaranya;

1. Aceh

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Pemprov Aceh mengeluarkan surat keputusan bernomor  974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.

Dimana dalam surat tersebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan pembebasan denda PKB, biaya pajak progresif serta biaya balik nama kedua.

2. Jawa Timur

Hal yang sama diberlakukan oleh Pemprov Jawa Timur, dimana masyarakat Jawa Timur dapat melakukan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan beberapa bantuan seperti, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif.

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan waktu yang lumayan lama, yakni sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Tak seperti daerah lain, Pemprov Kalbar juga memberikan keringanan berupa diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat serta diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau diatasnya.

4. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023, melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga Lampung jika ingin mendapatkan program tersebut, diantaranya:

Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Nah, bagi anda yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran pajak bermotor, segera hubungi instansi terkait agar kendaraan anda bebas pajak.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan beban finansial para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat terbantu. (Chago)

Check Also

Update! Mulai Hari Ini Harga BBM di Semua SPBU se Indonesia Resmi Berubah

Terastoday.com, NASIONAL– Badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) kompak melakukan penyesuaian harga produk BBM-nya …