“Bawaslu Bolmong Tegaskan Pengurus Parpol dan Bakal Caleg Wajib Taati Aturan Terkait Masa Kampanye Pemilu 2024”
Terastoday.com,BOLMONG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengambil langkah tegas terkait adanya ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu, baik oleh Parpol ataupun Bacaleg.
Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam surat imbauan Bawaslu RI Nomor: 774/PM/K1/10/2023, Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 436/PM.00.01/K.SA/10/2023 terkait pencegahan pelanggaran Pemilu dan masa kampanye peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, menjelang detik-detik pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada 4 November nanti, Bawaslu Bolmong masih mendapati ribuan APS dan APK milik Parpol dan Bacaleg yang masih terpasang di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong.
Terkait hal itu, Bawaslu Bolmong serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban APK yang sudah dipasang secara mandiri oleh Parpol maupun Bacaleg.
Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Edward Mokoagow, selaku Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menuturkan, sebelumnya Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan Nomor: 187/PM.00.02/K.SA-02/10/2023 ke masing-masing Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri sejak tanggal 26 Oktober 2023 beberapa waktu lalu.
Pun pihaknya sudah melakukan Rapat koordinasi bersama pengurus Partai Politik serta pihak terkait pada Selasa 31 Oktober 2023.
“Kami sudah melakukan Rakor bersama partai politik, walau yang hadir hanya 5 parpol lainya tidak hadir,” ujar Akim.
Dirinya menjelaskan, dalam Rakor tersebut disepakati bahwa Bawaslu Bolmong memberikan waktu kepada Partai Politik melakukan penertiban secara mandiri hingga tanggal 03 November 2023.
“Namun jika dalam waktu yang sudah disepakati partai politik tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka pihak Bawaslu bersama Pemkab Bolmong dalam hal ini Pol PP serta pihak terkait akan langsung turun untuk menertibkan APK di 15 kecamatan yang ada,” tegasnya.
Akim juga mengungkapkan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran Panwascam se-Kabupaten Bolmong untuk melakukan pendataan pelanggaran masa kampanye di masing-masing wilayah kerja.
“Kami telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan secara detail sekaligus melakukan imbauan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Editor: Chandra Mokoagow