Terastoday.com, BOLMONG– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow terus melakukan monitoring terkait proses tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat kecamatan untuk Pilkada Bolmong tahun 2024.
Pengawasan ini dilakukan Bawaslu Bolmong guna menemukan data faktual daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
Dalam pengawasan rekapitulasi pleno DPHP, Bawaslu Bolmong menemukan sejumlah kesalahan yang dimuat dalam catatan temuan oleh jajaran Bawaslu dalam hal ini Panwascam serta PKD se Kabupaten Bolaang Mongondow.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Bolmong yang membidangi divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Akim Edward Mokoagow menyebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terdapat beberapa masalah yang telah dimuat dalam catatan khusus Bawaslu Bolmong.
“Bahwa ada pemilih yang masih hidup dinyatakan meninggal,” kata Akim Selasa 6 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pemilih yang tidak dikenal. Terdapat pemilih ganda, serta TNI/Polri aktif dan pindah domisili.
“Bawaslu sudah memberikan catatan khusus ke KPU soal hasil Coklit,” kata Akim.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Dumoga Barat, Suharja Bonde dalam pengawasannya pada saat rekapitulasi pleno DPHP yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dumoga Barat juga mendapati banyaknya perbedaan daftar pemilih antara PPK dan petugas Pantarlih.
“Yang kami temukan hari ini, laporan data DPHP oleh PPS bukan berdasarkan data Coklit melainkan data dari Sidalih,” ungkap Suharja.
Untuk itu ia meminta dalam penyusunan DPHP, PPK harus lebih teliti serta menggunakan data yang valid agar tidak adanya perbedaan. Termasuk memastikan data pemilih TMS.
Menurutnya, daftar pemilih yang akurat akan menentukan sukses atau tidaknya pesta demokrasi di Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow pada 27 November mendatang.
“Untuk itu kami selaku Panwascam meminta agar dalam penyusunan DPHP, PPS harus memberikan data faktual kepada PPK sebelum penyusunan DPS dan DPSHP sebagaimana hasil Coklit,” tandasnya.
Editor: Chandra Mokoagow