Oknum Bos Tambang di Kabupaten Boltim diduga siksa anak di bawah umur/ gambar: ilustrasi

Kejam! Bocah 12 Tahun di Boltim Jadi Korban Kekerasan Oknum Bos Tambang

Terastoday.com,HUKRIM- Kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian serius masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR). Kali ini, kasus memilukan terjadi di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis (11/12/2024).

Seorang bocah berusia 12 tahun, berinisial RPM, diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang bos tambang ilegal berinisial AK alias Al.

Peristiwa ini bermula saat Datu Mokoagow (39), yang tak lain adalah ayah korban sekaligus karyawan AK, melaporkan insiden tersebut ke Polres Boltim. Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut.

Menurut Datu, awalnya diperintahkan oleh AK untuk menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tak berselang lama setelah itu, AK meneleponnya dan mengabarkan bahwa ia telah menangkap pelaku pencurian di rumahnya.

Setibanya Datu di Desa Lanut, ia terkejut menemukan anaknya, RPM, dalam kondisi mengenaskan. Dimana, korban tersebut ditemukan dengan tangan dan kaki terikat, tubuhnya dilempar ke kolam ikan, serta mengalami luka memar akibat pukulan di wajah dan tubuh.

Atas kejadian itu, Datu melaporkan tindakan keji ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, RPM dilaporkan mengalami trauma berat dan sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ungkap Datu dengan nada penuh harap.

Lebih memprihatinkan, kakak kandung korban juga dilaporkan mengalami kekerasan serupa. Keluarga menyebutkan bahwa kakak RPM telah mengajukan laporan terpisah di SPKT Polres Boltim.

Sementara itu, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolres.

Pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak

Tindakan keji seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan trauma fisik dan psikologis pada korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan demi melindungi anak-anak dari tindak kekerasan serupa di masa mendatang. (Tim)

Check Also

Polres Bolmong Gagalkan Praktik Money Politik di Pilkada 2024, Satu Paslon Terlibat?

Terastoday.com,BOLMONG– Tak sampai 12 jam setelah dimulai, Polres Bolaang Mongondow berhasil menggagalkan praktik politik uang …