Tim kuasa hukum Kepala Dinas PMD Bolmong, Abdussalam Bonde

Dinilai Cacat Formil, Hakim PN Kotamobagu Kabulkan Gugatan Praperadilan Kadis PMD Bolmong

Terastoday.com,BOLMONG– Gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Abdussalam Bonde kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulharman, SH, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Abdulsalam Bonde cacat formil.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Abdussalam Bonde dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Sulharman saat membacakan putusan di PN Kotamobagu, Senin (20/01/2024).

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmong itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Namun, Hakim menemukan adanya kesalahan prosedural yang signifikan, yang menjadi dasar utama pengabulan gugatan tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan tidak dapat menunjukkan dokumen sah berupa berita acara penangkapan dan penahanan.

Tak hanya itu, Hakim Sulharman menilai penetapan status tersangka kepada AB oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

“Tidak adanya berita acara yang sah menjadi dasar keputusan ini. Prosedur hukum harus diikuti dengan benar untuk melindungi hak-hak individu,” ujar Hakim Sulharman dalam keterangan pers usai sidang.

Dalam keterangannya, Hakim Sulharman menegaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menegaskan pentingnya menegakkan hukum sesuai aturan untuk melindungi hak asasi manusia.

“Kami berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Prosedur harus diikuti, sehingga keadilan dapat terwujud. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga integritas hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Jein Djauhari selaku tim kuasa hukum Abdulsalam Bonde, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keputusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar,” ujar Jein Djauhari di hadapan wartawan. (*)

Check Also

Pemdes Doloduo Tiga Sukses Gelar Seleksi Calon Perangkat Desa

Terastoday.com, BOLMONG– Pemerintah Desa Doloduo Tiga, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sukses menggelar …