Terastoday.com,BOLMONG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memiliki peran penting dalam memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berjalan lancar dan sesuai aturan.
Untuk itu, Bawaslu Bolmong melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan serta 202 Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) guna melakukan pengawasan melekat terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Bawaslu Bolmong Tekankan Panwascam dan PKD Aktif Awasi Coklit Pilkada 2024
Adapun proses pengawasan ini dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Bawaslu kabupaten hingga tingkat PKD. Tujuannya adalah memastikan tidak ada kesalahan atau kecurangan yang terjadi selama penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih.
Perlu diketahui, bahwa pemutakhiran data pemilih memiliki konsekuensi hukum yang serius jika ditemukan pelanggaran dalam proses ini.
Hal ini termuat dalam ketentuan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp72.000.000.
Berikut ini jenis pelanggaran dan ancaman pidana bagi pelanggar:
- Pasal 177
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan, dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Pasal 177A Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Pasal 177 B
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00.
- Pasal 178
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Bolmong secara resmi membuka Posko Kawal Hak Pilih di 15 kecamatan tersebar, untuk memastikan tahapan Coklit berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas, Akim Edward Mokoagow, bahwa pengawasan tahapan Coklit penting dilakukan oleh seluruh badan Adhock Bawaslu guna meminimalisir terjadinya kesalahan sekecil apapun.
“Maka dari itu Patroli Kawal Hak Pilih ini sangat penting dilaksanakan oleh teman-teman Panwascam dan PKD, yang kemudian akan menjadi evaluasi kinerja pengawasan tahapan Coklit Pilkada,” tutur Akim.
Untuk itu kata Akim, tugas utama Adhock Bawaslu saat ini adalah melakukan pengawalan secara ketat bagi setiap petugas Pantarlih. Termasuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak terdata sebagai daftar pemilih nanti.
Meski demikian, dirinya memastikan hingga saat ini belum ada laporan ataupun dugaan temuan pelanggaran berkaitan dengan tahapan Coklit yang sedang berjalan.
“Sampai saat ini kami belum mendapati adanya temuan dari teman-teman Panwascam dan PKD tentang adanya dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
Editor: Chandra Mokoagow