Terastoday.com, SULUT– Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Welty Komaling di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara menuai polemik. Pasalnya, tuduhan terhadap pasangan calon Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta terkait dugaan menerima dukungan finansial dari Anggota DPR RI Dra. Hj. Yasti S. Mokoagow sebesar Rp 2 miliar, telah menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut direkam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas di media sosial, memicu tanggapan tegas dari pasangan calon tersebut.
Pada Selasa (10/12/2024), Yusra Alhabsyi, calon bupati terpilih, secara resmi mendatangi Mapolda Sulawesi Utara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik dirinya dan pasangannya, Dony Lumenta.
Dalam keterangannya, Yusra dengan tegas membantah tuduhan menerima uang tunai dari Yasti Soepredjo Mokoagow yang merupakan anggota DPRD RI Fraksi PDIP Perjuangan.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Laporan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Kami tidak pernah menerima uang tunai dari Ibu Yasti, sebagaimana yang dituduhkan oleh Welty Komaling,” tegas Yusra Alhabsyi.
Tudingan Berujung Polemik
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Welty Komaling menuding bahwa pasangan Yusra-Dony mendapat dukungan dari anggota DPR RI, Dra. Hj. Yasti S. Mokoagow.
Tidak hanya itu, Welty juga mengklaim bahwa pasangan ini menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai bagian dari endorsement tersebut.
Merespons tudingan ini, Yusra menegaskan bahwa ia dan Dony Lumenta tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam. Laporan ini kami ajukan agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Kami tidak menerima uang tunai dari Ibu Yasti seperti yang disebutkan oleh Welty Komaling,” tegas Yusra Alhabsyi.
Yusra dan Dony melihat tudingan ini sebagai bentuk pencemaran nama baik yang serius. Menurut mereka, tuduhan ini menciptakan narasi negatif yang bisa merusak reputasi mereka di mata masyarakat.
“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Welty Komaling. Hal ini harus dibuktikan secara hukum agar kebenaran terungkap,” ujar Yusra.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara dengan nomor STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. (Chago)