Kementerian PAN-RB Fokus Seleksi PPPK Tahap II: Peluang Tenaga Non-ASN Terbuka Lebar 

Terastoday.com, JAKARTA– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat penataan tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam upaya ini, Kementerian PANRB menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berkolaborasi lebih erat. Melalui jaringan Kemendagri dan BKN yang menjangkau hingga daerah-daerah, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, yang dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN.

Namun, beberapa kendala dalam pelaksanaan tahap pertama menjadi evaluasi penting untuk penyempurnaan seleksi berikutnya.

Terkait hal itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR RI dalam menyelesaikan isu tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Kesempatan pada seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan,” ujar Rini dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Menpan.go.id

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri melibatkan penguatan komitmen pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di pemerintah daerah.

“Langkah pertama adalah memastikan para PPK daerah memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN,” ujar Aba dalam rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin (06/01/2025).

Aba menambahkan, pemerintah juga mendorong agar setiap PPK memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan anggaran tersedia untuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.

Senada dikatakan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa seluruh jajaran BKN, termasuk BKN regional, siap mendukung kebijakan ini.

“Kami akan memastikan percepatan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU No. 20/2023,” ujar Haryomo.

Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah.

Menurutnya, penyelesaian isu tenaga non-ASN merupakan tanggung jawab bersama yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

“Kami mendukung penuh optimalisasi pendaftaran tenaga non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua. Pejabat Pembina Kepegawaian daerah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN di instansi masing-masing memiliki kesempatan untuk mendaftar,” tegas Suhajar.

Upaya Pemerintah untuk Kepastian Karier Non-ASN

Seleksi PPPK tahap kedua ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian karier bagi tenaga non-ASN yang selama ini berada di zona abu-abu.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di pemerintahan mendapatkan hak mereka secara adil dan merata. (Chago)

Check Also

Gaji Petugas Pilkada 2024 Naik? Ternyata Segini Besaran Honor dan Santunan Kerjanya 

Terastoday.com,NASIONAL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 …