Terastoday.com,Bolmong– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memulai rangkaian Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024 tinggi kabupaten. Bertempat di Aula Gedung Yadika, Selasa (26/2/2024).
Diketahui, agenda rapat pleno tingkat Kabupaten Bolmong tersebut akan digelar selama 5 hari yakni sejak tanggal 26 Februari hingga 1 Maret 2024.
Menurut Ketua KPU Bolmong Afif Jufri, rapat pleno rekapitulasi ini merupakan lanjutan dari rangkaian pleno secara berjenjang mulai dari KPPS dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan se Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ini akan digelar selama 5 hari. Dimana perharinya ada 5 kecamatan yang di plenokan,” kata Afif.
Afif menyebutkan, dihari pertama sebanyak 5 kecamatan dipilih secara acak untuk melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Diantaranya, Kecamatan Dumoga Tengah, Dumoga Utara, Dumoga, Dumoga Tenggara dan Kecamatan Bilalalang.
“Jadi tidak berdasarkan Dapil (daerah pemilihan), melainkan kami acak untuk setiap kecamatan. Nantinya, penetapan akan dilaksanakan pada di hari akhir rekapitulasi kabupaten,” jelasnya.
Ia berharap, pada saat rapat pleno berlangsung, para peserta undangan dapat menjaga kondusifitas dan keamanan seluruh rangkaian kegiatan.
Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Bolmong Jalaluddin Kosasi, saat ditanyai terkait kesiapan personilnya dalam melakukan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, ia menyebut sudah tidak ada lagi masalah.
“Semua sudah klir sejak berakhirnya pleno ditingkatan kecamatan. Hari ini KPU Bolmong tinggal melanjutkan sebelum melakukan penetapan atas hasil perolehan suara, baik oleh caleg maupun partai politik,” jelasnya.
Pun dirinya menambahkan, tahapan pleno rekapitulasi ini akan dibacakan oleh masing-masing PPK yang akan dimulai dari hasil penghitungan Capres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten.
Selain Ketua dan anggota KPU Bolmong, agenda tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong, unsur Forkopimda, Ketua dan anggota PPK, para saksi Caleg serta saksi partai politik.